Mabes TNI meminta prajurit aktif di luar 14 kementerian untuk pensiun dini atau mengundurkan diri setelah revisi UU TNI. Ketentuan baru ini berlaku segera.
Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang telah ditentukan diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.