Total 110 WNI tersebut saat ini tengah diamankan oleh otoritas imigrasi Kamboja. Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi untuk melakukan bantuan hukum.
64 warga negara Korea Selatan yang ditahan di Kamboja atas dugaan operasi penipuan online tiba di Korsel pada Sabtu (18/10). Mereka tiba dengan tangan diborgol.