Pemprov Sulbar disanksi BKN setelah 95 pejabat dinonjobkan tanpa prosedur. Sanksi berupa pemblokiran akses layanan ASN Digital hingga penataan ulang jabatan.
Wakil Rektor Universitas Paramadina menyampaikan solusi jika kuota PTN dibatasi. Menurutnya, PTN juga perlu didorong untuk fokus ke riset hingga daya saing.