Sidang kasus korupsi minyak goreng akhirnya digelar. Mantan Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 T.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, mengklaim kliennya dirugikan kebijakan mantan Mendag M Lutfi.
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk didakwa merugikan negara. Berikut rinciannya.