Oknum polisi MR ditangkap Propam Polres Sambas karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam penggerebekan ditemukan sabu dan ekstasi. MR kini diperiksa.
Muhammad Gilang Als Anto divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu. Gilang juga diwajibkan bayar denda Rp 300 juta atas kejahatannya itu.
Empat pemuda ditangkap polisi di Cimahi karena praktik judi online. Mereka berperan sebagai customer service dan terhubung ke situs judi internasional.
Polisi menggerebek barak narkoba di Jalan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Barak narkoba ini ternyata menyediakan ruangan kelas rendah hingga VIP.