MA mengabulkan gugatan Ketum Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.
MA mengabulkan gugatan dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. FX Rudy mengaku heran putusan itu dibuat jelang Pilkada.