Emak-emak berinisial DS (48) di Kendari, ditangkap terkait TPPO. DS diduga terlibat prostitusi modus spa plus-plus dengan menjual PSK bertarif Rp 600 ribu.
Kompetisi yang tak dipungut biaya pendaftaran ini menjadi ajang menyenangkan untuk masyarakat yang baru atau sudah berminat menabung fisik emas secara digital.