Kejagung melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti 3 tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga terpidana pembunuhan Vina dari Cirebon melaporkan dua saksi dalam kasus itu, Aep dan Dede, ke Bareskrim. Pihak kepolisian mengusut pelaporan tersebut.
Herdis Permana (20) lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Wiwin Wintasih (19). Herdis divonis hukuman penjara seumur hidup.