Sebanyak 47.384 dari 203.320 jemaah haji reguler Indonesia merupakan jemaah lanjut usia (lansia). Bahkan, delapan orang di antaranya berusia di atas 100 tahun.
Jemaah haji lanjut usia (lansia), risiko tinggi, dan disabilitas yang sudah umrah wajib diminta beribadah di hotel karena lokasi hotel juga masuk Tanah Haram.