Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
KPAI menyebut praktik prostitusi anak semakin bervariasi modusnya. Salah satunya, KPAI menyoroti 'transaksi prostitusi' memakai e-wallet hingga kripto.