Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Apakah kita siap menyambut pembaruan ini secara utuh, atau justru akan terjebak dalam transisi yang menambah kerumitan demokrasi kita yang belum matang?
Partai politik di parlemen bersuara usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Apa kata mereka?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan menggelar sejumlah rapat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Keputusan ini membuat pilkada berpotensi digelar pada 2031.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.