Pemerintah siapkan sistem pelabelan Nutri Level untuk produk pangan kemasan. Inisiatif ini bertujuan tingkatkan kesadaran masyarakat akan pola makan sehat.
Kemenkes berbicara soal mekanisme penerapan label nutri-level di produk makanan dan minuman. Rencananya mulai wajib tahun 2027 setelah 2 tahun masa edukasi.
BPOM menyetujui sistem pelabelan gizi 'Nutri-Level' untuk meningkatkan kesadaran pola konsumsi sehat. Ia juga menyoroti tren kematian akibat penyakit berikut.
Nutri-Level pada produk makanan dan minuman berbeda di berbagai negara. Saat diterapkan di Indonesia, pemerintah akan memilih sistem pelabelan yang seperti apa?
BPOM RI mengungkapkan proses harmonisasi dengan industri menjadi kunci penting penerapan label nutri-level. Reformulasi menjadi salah satu tantangan terbesar.