BRI berkomitmen mematuhi regulasi dengan menghentikan transaksi rekening dormant untuk melindungi sistem keuangan. Edukasi nasabah juga terus dilakukan.
Dittipideksus Polri dan PPATK ungkap sindikat pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar. Modus operandi melibatkan rekening nominee dan pencucian uang.
PPATK memblokir ratusan ribu rekening dormant. Nasabah dapat mengaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur resmi. Uang tetap aman selama proses reaktivasi.