Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil lantaran melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.
Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar penghormatan bendera merah putih dan doa setiap tanggal 17, terhitung mulai hari ini.