Bareskrim Polri mengantisipasi adanya peredaran narkotika setelah perayaan Idul Fitri 2025. Salah satunya yakni gencar melakukan pengungkapan selama Ramadan.
Pengedar narkoba di Palembang tertunduk lesu saat JPU menuntutnya dengan pidana penjara 11 tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa mengajukan nota pembelaan.
Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah menyita 1,2 ton narkotika hasil pengungkapan 14 kasus. Sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil sidang isbat secara resmi telah menetapkan 1 Ramadhan 1446 H atau awal puasa Ramadhan 2025 jatuh pada 1 Maret 2025. Berikut rangkuman informasinya.
Propam Polda Sumut memeriksa pejabat Polres Labuhanbatu setelah pengakuan bandar narkoba yang menyetor Rp 160 juta. Kapolres Labuhanbatu juga diperiksa.
Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi mengapresiasi Polres Bogor yang mengungkap laboratorium terselubung narkotika dengan barang bukti 1 ton tembakau sintetis.