Pemerintah melalui Kementerian Agama menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta ke keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan.
Saat peserta yang sudah pensiun (pensiunan) sudah meninggal, uang tunai jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh beberapa pihak lain.
Niat hati ingin berbulan madu, tapi pasangan suami istri (pasutri) di Solok malah berujung duka. Sang istri meninggal dunia, sedangkan suaminya kritis.