Pemuda Jeparan jadi tersangka kasus predator seks dengan korban 31 anak. Kasus ini terungkap usai orang tua korban menemukan video tak senonoh di HP anaknya.
Jaksa menuntut I Wayan Agus Suartama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas pelecehan seksual. Agus kaget dan akan ajukan pleidoi di sidang mendatang.