MK memutuskan parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Keputusan MK ini ternyata disambut sejumlah parpol dengan usulan lain.
Partai Demokrat mendorong ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang diberlakukan dalam pengusungan capres-cawapres juga tidak diberlakukan.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Partai Ummat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.