KPU akan banding atas putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima agar pemilu ditunda. KPU menilai putusan tersebut masuk dalam kategori ultra vires.
Hidayat menyebut putusan itu pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.
Sebelum gugatan diterima PN Jakpus, gugatan Partai Prima pernah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu adalah cacat hukum.