Pemerintah Sumsel larang truk batu bara lewat jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini untuk atasi kemacetan dan polusi, didukung 17 Bupati/Wali Kota.
Pemerintah akan memangkas produksi nikel dan batu bara dalam RKAB 2026 untuk jaga keseimbangan pasokan dan permintaan serta menahan penurunan harga komoditas.