Dua emak-emak berinisial AH dan ER ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kini jajaran direksi BUMN tak lagi masuk dalam golongan penyelenggara negara. Hal itu berdasarkan UU BUMN yang baru dan kini tengah dikaji KPK dan Kejagung.