BNN Banten menangkap dua hakim PN Rangkasbitung terkait kasus narkoba. Dua hakim itu ialah DA (39) dan YR (39) serta kurir yang juga PNS berinisial RASS (32).
DA disanksi Mahkamah Agung karena merebut pegawai pengadilan yang juga istri hakim inisial P. Setelah diskorsing, DA kini malah jadi tersangka narkoba.
2 Hakim PN Rangkasbitung DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten terlibat kasus narkoba. Saat penggeledahan BNN menemukan bong di ruang kerjanya di pengadilan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo anugerahkan penghargaan ke mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 80 yang aktif sosialisasikan bahaya narkoba