Yudha Arfandi divonis bersalah dalam kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.
Yudha Arfandi jalani sidang replik kasus pembunuhan Dante, Kamis (17/10). JPU meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan pihak Yudha.
Saksi ahli Laboratorium Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bukti digital Yudha Arfandi cek CCTV lokasi sebelum ajak Dante renang.