Pria berambut gondrong itu kecelakaan saat mengangkut narkoba. Ia panik dan kabur, meninggalkan 5 tas berisi ratusan ribu pil ekstasi dan mobil ringsek.
Dua terdakwa narkotika, Basri dan Eko, dituntut hukuman mati oleh JPU di Palembang. Mereka terlibat dalam peredaran 4 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.
Seorang residivis kasus pencurian motor kembali beraksi di Kudus. Ia menggasak motor kurir paket. Aksinya ketahuan, dan dia ditangkap tak lama kemudian.