Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru untuk perjalanan domestik dan internasional per Rabu (18/5/2022).
Traveler yang sudah vaksin kedua dan booster tak perlu lagi menyerahkan negatif antigen atau PCR sebagai syarat naik kereta api. Kebijakan mulai 18 Mei 2022.
Penumpang KAJJ vaksinasi dosis kedua atau booster kini tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kebijakan mulai berlaku hari ini.
Kemenhub menerbitkan SE tentang perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi tes Corona dengan syarat sudah divaksin lengkap.