Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Kepala Bapanas dan Kepala Bulog dilaporkan ke KPK terkait dugaan mark up impor beras. KPK mengatakan akan terlebih dahulu menganalisa laporan yang masuk.
Bapanas dan Bulog diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras. Tindakan mark up juga menyeret perusahaan Vietnam, Tan Long Group.