Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
LPSK menolak permohonan perlindungan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). LPSK menjelaskan alasannya.