Pemprov Jawa Barat mempermudah perpanjangan STNK tahunan tanpa BPKB. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak.
DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Wabup Lombok Tengah Muhammad Nursiah, memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinasnya.