ICJ memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. Kemlu RI menilai putusan itu jadi momentum menguatkan masyarakat internasional mengakui negara Palestina.
ICJ memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Kemlu RI akan mendorong Dewan Keamanan (DK) PBB menindaklanjuti putusan ICJ.