BPK DKI mendeteksi temuan mengejutkan dalam LKP DKI Tahun 2020. Ternyata Pemprov DKI tetap menggaji pegawai yang sudah pensiun, bahkan meninggal dunia.
Perlu diketahui, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bisa tidak lolos administrasi jika memilih formasi tidak sesuai dengan kriteria.
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah. Masa sanggah dimulai pada 4-6 Agustus 2021.
BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Rp 862 juta. Ini karena DKI masih membayar upah pegawai sudah pensiun dan meninggal.
Pijar Mahir, platform pembelajaran besutan Telkom memperluas SDM tangguh dan tumbuh di Indonesia. Tebar diskon hingga 95% menjadi salah satu strateginya.