Menyusul pengumuman berakhirnya 'status pandemi' COVID-19, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 17/2023. Beberapa hal dinyatakan tidak berlaku lagi setelahnya.
COVID-19 sudah menjadi penyakit menular biasa. Pihak Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyiapkan aturan baru setelah 'status pandemi' COVID-19 berakhir.
Simak informasi lengkap syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh terbaru berlaku Juni 2023, sebagai persiapan libur Lebaran Idul Adha 1444 Hijriah.