detikNews
Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR Dihukum 18 Bulan Penjara!
Draf RKUHP terbaru tidak banyak berubah. Salah satunya mempertahankan pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Yang menghina polisi dihukum 18 bulan penjara.
Rabu, 09 Nov 2022 17:35 WIB







































