Petani tembakau menolak PP Nomor 28 Tahun 2024, khawatir dampaknya pada penyerapan hasil panen. Aturan ini dianggap ancam kesejahteraan petani dan industri.
Pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20% mulai 22 Oktober, meningkatkan kesejahteraan petani dan efisiensi distribusi tanpa membebani APBN.