Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Kongkalikong yang muncul dalam persidangan Budi Said terkait jual beli emas dinilai bisa menjadi bahan bagi MA untuk memutus PK kedua yang diajukan PT Antam.
Nasabah bisa berkesempatan untuk mendapatkan beragam hadiah tersebut dengan cara terus meningkatkan saldo tabungan dan melakukan transaksi menggunakan BRImo.
Yuki, memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said yang menurutnya tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure.