Polisi menangkap seorang pelajar kelas 3 SMP di Purwarkarta karena menjadi bandar narkoba. Pelajar berinisial RD itu terancam 10 tahun bui atas perbuatannya.
RD, remaja berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP, ditangkap polisi di Purwakarta. Ia merupakan pengedar obat yang dikategorikan narkoba.