Manajemen PSS Sleman segera mengakhiri kerja sama dengan sponsor Viral Blast Global, perusahaan robot trading yang termasuk perusahaan investasi bodong.
Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading, Viral Blast, yang merugikan membernya hingga Rp 1,2 triliun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri membongkar kasus robot trading Viral Blast yang rugikan member Rp 1,2 triliun. Begini modus yang digunakan Viral Blast untuk menarik member.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus robot trading bodong bernama Viral Blast. Begini modusnya.
Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang bikin rugi membernya hingga Rp 1,2 triliun. Polisi menangkap 3 tersangka, 1 lainnya masih DPO.