Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Selain ke MA, para hakim yang memvonis 4,5 tahun penjara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong laporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung. Ia menilai vonis 4,5 tahun tidak profesional dan ingin perbaikan sistem hukum.
Tim pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi dkk melaporkan majelis hakim yang memutus perkara Tom Lembong, ke Mahkamah Agung.