Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kepulauan Seribu, Pulau Tidung Kecil berada di Zona W alias wisata, dan bukan di Zona Inti maupun Zona Penyangga.
Sebuah kebun binatang di Denmark meminta masyarakat menyumbangkan hewan peliharaan mereka untuk dijadikan santapan binatang predator, seperti singa, harimau.