UMK Pontianak tahun 2026 ditetapkan Rp 3.205.220. Angka itu diperoleh melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025).
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng naik 6,12% pada 2026. GAPKI menilai kesejahteraan pekerja sawit akan meningkat.
Pemerintah imbau gubernur umumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Kalteng sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.686.138, naik 6,12% dari tahun lalu.
Pemprov Kaltim menggandeng Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pengelolaan tanah negara. Khususnya tanah tidur, lahan eks HGU, serta wilayah pascatambang.