Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
KPK mengungkap ada kesepakatan untuk mengubah keterangan asal Rp 400 juta yang digunakan untuk suap demi meloloskan Harun Masiku jadi Anggota DPR lewat PAW.