Polres Tangsel mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang senilai 340 riibu dolar Singapura. Seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait kasus ini.
Polres Tangerang Selatan mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura. Uang tersebut setara dengan Rp 4,7 miliar.