Seorang Kepala Desa di Pasuruan ditahan karena diduga melakukan penipuan terhadap warga, menjanjikan pekerjaan di Satpol PP Pasuruan dengan biaya Rp 22 juta.
KPK mengatakan pihaknya saat ini sedang mengusut perkara korupsi yang besar yakni berkaitan dengan pertambangan. KPK menyinggung nama Karen Agustiawan.