Artikel ini membahas pentingnya pengaturan Polri di bawah Presiden dan perlunya persetujuan DPR dalam penunjukan Kapolri sebagai bagian dari reformasi.
Panja RUU KUHAP sepakat penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua PN. Penyidik tetap harus melaporkan penyitaan dalam waktu 5 hari kerja.
Anggota Komisi III DPR F-PAN Endang Agustina apresiasi Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus bom di SMAN 72. Ia dorong penanganan profesional dan hati-hati.