Seorang residivis berinisial JM membunuh pria berinisial AR saat korban dan sejumlah rekannya hendak membawa JM ke polsek. JM diduga hendak memperkosa anak AR.
Jumairi ditangkap karena membunuh pria berinisial AR (46) saat diamankan ke polisi lantaran pelaku hendak memperkosa anak korban. Pelaku sudah 2 kali dipenjara.
"Jadi kemungkinan mereka juga, kalau 'sekolah' di sana (lapas), kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya di sana," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Polisi membongkar pabrik pil ekstasi yang berada di Semarang dan Tangerang. Total empat pelaku sudah diamankan, otak pabrik pil ekstasi masih diburu polisi.