JPU KPK menuntut selama 6-8 tahun penjara terhadap 2 PNS Mahkamah Agung (MA), Nurmanto Akmal dan Desy Yustria. Keduanya diyakini terlibat kasus suap MA.
Pengacara Dadan menggugat KPK. Salah satunya terkait pembelian mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan seorang perempuan gang sempit di Jaksel.