Muhammad Gilang Als Anto divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus narkotika jenis sabu. Gilang juga diwajibkan bayar denda Rp 300 juta atas kejahatannya itu.
Empat pemuda ditangkap polisi di Cimahi karena praktik judi online. Mereka berperan sebagai customer service dan terhubung ke situs judi internasional.
Seorang terdakwa kasus 214 kilogram ganja, Syalihin GP (40), kabur seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Polresta Malang Kota ungkap 31 kasus narkoba di Januari 2026, dengan 36 tersangka dan barang bukti 15,8 kg ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi.
Tiga personel Polres Bone dipecat tidak hormat karena terlibat narkoba. Kapolres menegaskan pentingnya integritas dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran.