Mantan Kepala Dinas Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan karena korupsi retribusi objek wisata. Jaksa ajukan banding atas vonis ini.
Kasus dugaan pemerkosaan siswi SD di Sukabumi kini dikawal tim hukum. Keluarga korban mencari keadilan setelah mengalami kesulitan. Tindakan cepat diminta.