Kemankas mencatat ada 4 kasus anak bunuh diri di periode awal tahun 2026. Salah satu yang menjadi sorotan nasional adalah kasus bunuh diri siswa di Ngada, NTT.
Seorang pria di Tuban ditangkap karena menjual pacarnya melalui WhatsApp seharga Rp 300 ribu. Kasus prostitusi online ini terungkap setelah penggerebekan.
KPAI menilai belum saatnya pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ditingkatkan menjadi UU. Lebih baik fokus pada implementasi peraturan yang ada.