Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang, Pakar Nilai Perlu Ada Regulasi Algoritma

ADVERTISEMENT

Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang, Pakar Nilai Perlu Ada Regulasi Algoritma

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 09 Mar 2026 08:30 WIB
Larangan Media Sosial Anak di Australia, Meta Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun
Indonesia Resmi Blokir Medsos Untuk Anak di Bawah 16 Tahun. (Foto: DW (News)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk sejumlah platform termasuk TikTok, Instagram, hingga gim seperti Roblox.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruangdigita seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan proses penonaktifan akun akan dilaksanakan secara bertahap. Ia juga menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada anak maupun orang tua.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anak. Namun kami menyadari bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," tegasnya dalam Instagram resmi Komdigi @kemkomdigi Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

Melihat kebijakan ini, Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai persoalan media sosial tidak hanya soal usia pengguna, tapi juga pada algoritma.

Algoritma Media Sosial Buat Pengguna Tahan Berlama-lama

Radius menjelaskan algoritma media sosial dirancang untuk membuat pengguna betah berlama-lama. Platform itu akan menampilkan konten yang paling menarik perhatian, bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.

"Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalaualgoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik," ujar Radius dalam lamanUMSURA dikutip minggu (8/3/2026).

Radius menambahkan, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, seperti video yang ditonton hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten yang sesuai dengan kesenangan pengguna.

Dalam beberapa kasus, sistem ini dapat membuat pengguna terutama anak-anak diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, Radius menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma.

Negara Lain Telah Mengatur Algoritma Konten

Radius menjelaskan saat ini sejumlah negara sudah mulai mengatur algoritma media sosial. Uni Eropa menerapkan aturan Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten.

Inggris juga memiliki kebijakan Online Safety Act. Kebijakakn ini menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Pentingnya Literasi Digital Anak dan Orang Tua

Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap bisa mencari cara untuk mengakses media sosial.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform," tegasnya.

Radius menilai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan berjalan maksimal, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi terhadap algoritma media sosial.




(nir/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads