Sopir bus pariwisata Bimario, Yanto (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus tabrak truk di Km 694+600A Tol Jombang yang menewaskan dua orang.
Sopir bus pariwisata, Yanto (36), ditetapkan tersangka kecelakaan bus tabrak truk di Tol Jombang tewaskan 2 orang. Yanto terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat menyikapi maraknya insiden kecelakaan bus rombongan study tour dalam kurun beberapa waktu terakhir.
Tim ahli dari Kemenhub dilibatkan penyelidikan kecelakaan bus pariwisata Bimario menabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang menewaskan 2 orang. Ini hasilnya.